Sertifikasi SMK3 (Sistem Manajemen K3)
Sertifikasi SMK3 sangat diperlukan oleh banyak perusahaan. Untuk memperoleh sertifikat Sistem Manajemen K3/ SMK3 pp 50 tahun 2012 diperlukan persiapan, persiapan ini meliputi penyiapan dokumen dan penyiapan secara fisik implementasi SMK 3 di lapangan.
Perusahaan yang wajib Sertifikasi SMK3
- untuk perusahaan perusahaan yang sudah mempekerjakan karyawan / Pekerja / buruh lebih dari 100 orang atau
- kurang dari 100 orang tetapi mempunyai potensi bahaya tinggi, maka wajib menerapkan Sistem Manajemen K3 dengan dibuktikan oleh Sertifikat SMK3.
Lembaga Audit Sertifikasi Sisitem Manajemen K3 / SMK3
Kemenakertrans RI yang mengeluarkan Sertifikat SMK3 telah menunjuk secara resmi, beberapa Lembaga Audit Sertifikat SMK3 di Indonesia, yaitu :
- Sucofindo (Persero)
- Surveyor Indonesia (Persero)
- Biro Klasifikasi Infonesia (Persero)
- Alkon Indo Sejahtera
- Jatim Asspek Nusantara
- Mutuagung Lestari
- Multi SeÄifikasi Indonesia
- PLN (Persero) Pusat sertifikasi
- Solusindo Hutama Sejahtera
- SAI Global Indonesia
- TUV Rheinland
- Biro Sertifikasi Indonesia
- Pusat Sertifikasi Prasetya
- Mutu Indonesia Gemilang Global
- Abdi Karya Angkasa
- Mitra Satu Rupa
- Lloyd’s Register Indonesia
- PT. Sapta Mutu Utama
Biaya Sertifikasi SMK3
Komponen Biaya yag harus diperhitungkan dalam proses Sertifikasi SMK 3 ini adalah :
- Biaya Lembaga Sertifikasi SMK3
- Biaya Pengadaan Infrastruktur dan Prijinan dari Lembaga Terkait
- Biaya Pelatihan Pelatihan K3 dan Pelatihan SMK3
- Biaya Konsultasi
- Tranportasi dan Akomodasi Auditor
Proses pengajuan sertifikasi SMK3
- Mengajukan surat permohonan audit SMK3 kepada Dirjen pembinaan dan Pengawasan Ketenagakerjaan Kementerian Tenaga kerja dan Transmigrasi Rl
- Kemudian Surat pengajuan tersebut di beri tembusan kepada Disnaker wilayah kabupaten/kota tempat perusahaan berdomisili.
- Surat tersebut juga beri tembusan kepada Lembaga Audit SMK3 yang dipilih bersama, salah satu dari ke 8 (delapan) lembaga audit di atas.
- Lembaga Audit SMK3 segera memberikan surat jawaban jadwal pelaksanaan audit SMK3.
- Pelaksanaan Audit Sertifikasi SMK 3 oleh Lembaga Sertifikasi
- Rekomendasi kelulusan Audit Sertifikasi SMK3
Pemberian Sertifikasi Sistem Manajemen K3/ SMK3
Sertifikat SMK3 diberikan oleh Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi pada bulan K3 antara bulan Februari sampai bulan April secara serentak diseluruh Indonesia yang pelaksanaannya dilakukan terpusat di Jakarta.
- Penerbitan sertifikat dilakukan oleh Kemenakertrans Rl pada bulan K3 serentak seluruh Indonesia, dan di tandatangan oleh Menakertrans Rl, untuk masa berlaku 3 (tiga) tahun.
- Lembaga Audit SMK3 hanya mengeluarkan laporan hasil audit SMK3, dan memberikan rekomendasi tingkat pencapaian penerapan SMK3 perusahaan.
- Sertifikat Sementara atau Surat Keterangan telah meklaksanakan audit SMK3 untuk kebutuhan bisnis / tender yang dibutuhkan oleh perusahaan selama menunggu proses penerbitan Sertifikasi Asli.
Dokumentasi SMK3
- Perusahaan yang mengajukan Pelaksanaan Audit Sertifikat SMK3 diharuskan sudah melakukan penerapan Sistem Manajemen K3 minimal 3 bulan, Dokumen SMK3 Meliputi :
- Pedoman K3 (Manual SMK3),
- Prosedur K3,
- lnstruksi Safety,
- Formulir Safety
2. Apabila perusahaan telah menerapkan OHSAS 18001:2007 , perusahaan hanya perlu menambahkan Matrik integrasi Sistem Manajemen K3 antara OHSAS:2007 dan PP No. 50 Tahun 2012, karena pada OHSAS 18001 memiliki kesamaan hampir 80% dengan PP No. 50 Tahun 2012.
3. Menambahkan referensi PP No. 50 Tahun 2012 pada semua dokumen prosedur Pemenuhan aspek legal seperti :
– Pembentukan P2K3 yang disahkan Disnaker setempat
4. Pemeriksaan Kesehatan pegawa
5. Sertifikasi alat (SIA) & Sertifikasi Operator (SIO)
6. ldentifikasi Bahaya Penilaian & Pengendalian Risiko
7. Audit lnternal SMK3 (jika penerapan dengan 166 Kriteria)
8. Rapat Tinjauan Manajemen.