ISO 37001:2016

Anti-Bribery Management System (ABMS)

ISO 37001:2016 adalah standar internasional yang menetapkan persyaratan dan memberikan panduan untuk membangun, menerapkan, memelihara, dan meningkatkan sistem manajemen anti penyuapan (SMAP). Standar ini dirancang untuk membantu organisasi mencegah, mendeteksi, dan menangani penyuapan, serta mematuhi undang-undang anti penyuapan yang berlaku.

Singkatnya, ISO 37001:2016 bukan hanya sekadar dokumen; ia adalah kerangka kerja komprehensif yang membimbing organisasi dalam menciptakan budaya anti penyuapan yang kuat dan berkelanjutan.

Mengapa ISO 37001:2016 Penting?

Penyuapan merupakan masalah global yang merusak kepercayaan publik, menghambat pertumbuhan ekonomi, dan merusak prinsip-prinsip keadilan. Organisasi yang terlibat dalam penyuapan menghadapi risiko hukum, finansial, dan reputasi yang signifikan. ISO 37001:2016 menawarkan solusi terstruktur untuk mengatasi risiko ini dengan:

  1. Mengurangi Risiko Penyuapan: Dengan menerapkan SMAP yang efektif, organisasi dapat secara signifikan mengurangi risiko terjadinya penyuapan dalam operasinya.

  2. Meningkatkan Kepatuhan Hukum: ISO 37001:2016 membantu organisasi mematuhi undang-undang anti penyuapan nasional dan internasional, seperti Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) di Indonesia, Foreign Corrupt Practices Act (FCPA) di Amerika Serikat, dan Bribery Act di Inggris.

  3. Meningkatkan Reputasi dan Kepercayaan: Sertifikasi ISO 37001:2016 menunjukkan komitmen organisasi terhadap etika bisnis dan integritas, yang meningkatkan reputasi dan kepercayaan di mata pelanggan, mitra bisnis, investor, dan pemangku kepentingan lainnya.

  4. Meningkatkan Efisiensi Operasional: SMAP yang efektif dapat membantu organisasi mengidentifikasi dan memperbaiki kelemahan dalam proses bisnisnya, yang pada gilirannya dapat meningkatkan efisiensi operasional.

  5. Keunggulan Kompetitif: Dalam lingkungan bisnis yang semakin kompetitif, sertifikasi ISO 37001:2016 dapat memberikan keunggulan kompetitif dengan menunjukkan komitmen organisasi terhadap praktik bisnis yang etis dan transparan.

Siapa yang Dapat Menggunakan ISO 37001:2016?

ISO 37001:2016 dapat diterapkan oleh organisasi dari semua jenis dan ukuran, baik sektor publik maupun swasta, dan di semua negara. Standar ini dirancang untuk fleksibel dan dapat disesuaikan dengan konteks organisasi yang berbeda. Baik perusahaan multinasional besar maupun usaha kecil menengah (UKM) dapat memperoleh manfaat dari penerapan ISO 37001:2016.

Struktur ISO 37001:2016

ISO 37001:2016 mengikuti struktur tingkat tinggi (High-Level Structure/HLS) yang sama dengan standar sistem manajemen ISO lainnya, seperti ISO 9001 (manajemen mutu) dan ISO 14001 (manajemen lingkungan). HLS ini memudahkan integrasi ISO 37001:2016 dengan sistem manajemen lainnya yang sudah ada di organisasi.

Berikut adalah klausul utama dalam ISO 37001:2016:

  1. Klausul 1: Ruang Lingkup (Scope)

    • Menjelaskan tujuan dan penerapan standar ISO 37001:2016.

    • Standar ini menetapkan persyaratan untuk sistem manajemen anti penyuapan untuk membantu organisasi mencegah, mendeteksi, dan menanggapi penyuapan serta mematuhi hukum anti penyuapan.

    • Dapat diterapkan secara independen atau diintegrasikan dengan sistem manajemen lainnya.

  2. Klausul 2: Acuan Normatif (Normative References)

    • Mencantumkan standar atau dokumen lain yang dirujuk dalam ISO 37001:2016.

    • Saat ini tidak ada acuan normatif dalam standar ini.

  3. Klausul 3: Istilah dan Definisi (Terms and Definitions)

    • Memberikan definisi istilah-istilah penting yang digunakan dalam ISO 37001:2016, seperti penyuapan, pejabat publik, dan pihak terkait.

    • Memahami definisi ini sangat penting untuk interpretasi dan penerapan standar yang tepat.

  4. Klausul 4: Konteks Organisasi (Context of the Organization)

    • Meminta organisasi untuk memahami konteks internal dan eksternalnya yang relevan dengan SMAP.

    • Ini termasuk mengidentifikasi isu-isu internal dan eksternal yang dapat mempengaruhi kemampuan organisasi untuk mencapai hasil yang diharapkan dari SMAP-nya.

    • Organisasi juga harus menentukan pihak-pihak terkait yang relevan dengan SMAP dan persyaratan mereka.

  5. Klausul 5: Kepemimpinan (Leadership)

    • Menekankan peran penting kepemimpinan puncak dalam membangun budaya anti penyuapan yang kuat.

    • Kepemimpinan puncak harus menunjukkan komitmen terhadap SMAP, menetapkan kebijakan anti penyuapan, dan menunjuk seseorang dengan tanggung jawab dan wewenang untuk mengelola SMAP (biasanya disebut sebagai “Petugas Kepatuhan”).

    • Klausul ini juga membahas pentingnya akuntabilitas, pelaporan, dan tindakan yang tepat terhadap pelanggaran kebijakan anti penyuapan.

  6. Klausul 6: Perencanaan (Planning)

    • Meminta organisasi untuk mengidentifikasi, menilai, dan mengelola risiko penyuapan.

    • Ini mencakup mengembangkan sasaran anti penyuapan, merencanakan tindakan untuk mencapai sasaran tersebut, dan memastikan bahwa SMAP diintegrasikan ke dalam proses bisnis organisasi.

    • Penilaian risiko harus mencakup identifikasi potensi risiko penyuapan yang dihadapi organisasi, penilaian kemungkinan dan dampaknya, serta pengembangan rencana mitigasi yang tepat.

  7. Klausul 7: Dukungan (Support)

    • Fokus pada sumber daya yang dibutuhkan untuk mendukung SMAP, termasuk sumber daya manusia, infrastruktur, dan komunikasi.

    • Organisasi harus memastikan bahwa personelnya kompeten, terlatih, dan sadar akan kebijakan dan prosedur anti penyuapan.

    • Dokumentasi SMAP juga harus dikelola dengan baik.

  8. Klausul 8: Operasi (Operation)

    • Menguraikan tindakan-tindakan operasional yang perlu diambil untuk mencegah dan mendeteksi penyuapan.

    • Ini termasuk menerapkan uji tuntas (due diligence) pada mitra bisnis, mengendalikan keuangan, menerapkan prosedur pelaporan pelanggaran (whistleblowing), dan menyelidiki dugaan penyuapan.

    • Uji tuntas harus disesuaikan dengan risiko penyuapan yang terkait dengan mitra bisnis tertentu.

  9. Klausul 9: Evaluasi Kinerja (Performance Evaluation)

    • Meminta organisasi untuk memantau, mengukur, menganalisis, dan mengevaluasi kinerja SMAP-nya.

    • Ini termasuk melakukan audit internal, meninjau efektivitas pengendalian anti penyuapan, dan melaporkan kinerja SMAP kepada kepemimpinan puncak.

    • Hasil evaluasi kinerja harus digunakan untuk mengidentifikasi peluang peningkatan.

  10. Klausul 10: Peningkatan (Improvement)

    • Menekankan pentingnya peningkatan berkelanjutan SMAP.

    • Organisasi harus mengambil tindakan korektif untuk mengatasi ketidaksesuaian yang teridentifikasi dan terus meningkatkan efektivitas SMAP-nya.

    • Peningkatan berkelanjutan harus didorong oleh umpan balik dari audit internal, tinjauan manajemen, dan pihak-pihak terkait.

Elemen Kunci dalam Implementasi ISO 37001:2016

Berikut adalah beberapa elemen kunci yang perlu diperhatikan dalam implementasi ISO 37001:2016:

  • Komitmen Kepemimpinan Puncak: Komitmen yang kuat dari kepemimpinan puncak sangat penting untuk keberhasilan implementasi ISO 37001:2016. Kepemimpinan puncak harus secara aktif mendukung SMAP, menyediakan sumber daya yang cukup, dan mempromosikan budaya anti penyuapan di seluruh organisasi.

  • Penilaian Risiko Penyuapan: Penilaian risiko penyuapan yang komprehensif merupakan dasar dari SMAP yang efektif. Organisasi harus mengidentifikasi dan menilai risiko penyuapan yang relevan dengan operasinya, mempertimbangkan faktor-faktor seperti lokasi geografis, industri, dan jenis transaksi bisnis.

  • Kebijakan dan Prosedur Anti Penyuapan: Organisasi harus mengembangkan kebijakan dan prosedur anti penyuapan yang jelas dan ringkas, yang mencakup semua aspek operasi organisasi. Kebijakan dan prosedur ini harus dikomunikasikan kepada semua personel dan pihak terkait yang relevan.

  • Uji Tuntas (Due Diligence): Uji tuntas yang tepat pada mitra bisnis, seperti pemasok, kontraktor, dan agen, sangat penting untuk mencegah penyuapan. Organisasi harus melakukan uji tuntas yang memadai untuk menilai risiko penyuapan yang terkait dengan mitra bisnisnya dan mengambil tindakan yang tepat untuk mengurangi risiko tersebut.

  • Pengendalian Keuangan: Pengendalian keuangan yang kuat sangat penting untuk mencegah dan mendeteksi penyuapan. Organisasi harus menerapkan pengendalian keuangan yang memadai, seperti pemisahan tugas, otorisasi transaksi, dan rekonsiliasi rekening.

  • Pelaporan Pelanggaran (Whistleblowing): Organisasi harus menetapkan mekanisme pelaporan pelanggaran yang aman dan rahasia, yang memungkinkan personel dan pihak terkait lainnya untuk melaporkan dugaan penyuapan tanpa takut akan pembalasan.

  • Pelatihan dan Kesadaran: Organisasi harus memberikan pelatihan dan kesadaran anti penyuapan yang memadai kepada semua personel dan pihak terkait yang relevan. Pelatihan harus mencakup informasi tentang kebijakan dan prosedur anti penyuapan organisasi, serta risiko penyuapan yang relevan dengan pekerjaan mereka.

  • Investigasi: Organisasi harus memiliki prosedur untuk menyelidiki dugaan penyuapan secara efektif. Investigasi harus dilakukan secara independen dan profesional, dan hasilnya harus ditindaklanjuti dengan tepat.

  • Pemantauan dan Evaluasi: Organisasi harus secara teratur memantau dan mengevaluasi efektivitas SMAP-nya. Ini termasuk melakukan audit internal, meninjau data pelaporan pelanggaran, dan memantau perubahan dalam lingkungan bisnis yang dapat mempengaruhi risiko penyuapan.

  • Peningkatan Berkelanjutan: Organisasi harus berkomitmen untuk terus meningkatkan SMAP-nya. Ini termasuk menindaklanjuti temuan audit, meninjau kebijakan dan prosedur anti penyuapan secara berkala, dan menyesuaikan SMAP dengan perubahan dalam lingkungan bisnis.

Proses Sertifikasi ISO 37001:2016

Untuk mendapatkan sertifikasi ISO 37001:2016, organisasi harus melalui proses audit oleh lembaga sertifikasi yang terakreditasi. Proses sertifikasi biasanya melibatkan langkah-langkah berikut:

  1. Persiapan: Organisasi mempersiapkan diri untuk audit dengan menerapkan SMAP sesuai dengan persyaratan ISO 37001:2016.

  2. Audit Tahap 1 (Dokumentasi): Lembaga sertifikasi melakukan audit awal untuk meninjau dokumentasi SMAP organisasi dan menilai kesiapan organisasi untuk audit sertifikasi.

  3. Audit Tahap 2 (Implementasi): Lembaga sertifikasi melakukan audit yang lebih mendalam untuk menilai implementasi SMAP organisasi dan memastikan bahwa SMAP tersebut efektif dalam mencegah dan mendeteksi penyuapan.

  4. Sertifikasi: Jika organisasi lulus audit, lembaga sertifikasi akan menerbitkan sertifikat ISO 37001:2016.

  5. Audit Pengawasan: Lembaga sertifikasi melakukan audit pengawasan secara berkala (biasanya setiap tahun) untuk memastikan bahwa organisasi terus memelihara dan meningkatkan SMAP-nya.

  6. Sertifikasi Ulang: Setelah tiga tahun, organisasi harus menjalani audit sertifikasi ulang untuk memperbarui sertifikat ISO 37001:2016.

Manfaat Sertifikasi ISO 37001:2016

Sertifikasi ISO 37001:2016 memberikan sejumlah manfaat bagi organisasi, termasuk:

  • Bukti Komitmen: Menunjukkan kepada pemangku kepentingan bahwa organisasi berkomitmen untuk mencegah dan memerangi penyuapan.

  • Keunggulan Kompetitif: Memberikan keunggulan kompetitif dalam tender dan proses pengadaan.

  • Perlindungan Hukum: Membantu organisasi membuktikan bahwa mereka telah mengambil langkah-langkah yang wajar untuk mencegah penyuapan, yang dapat mengurangi tanggung jawab hukum jika terjadi kasus penyuapan.

  • Peningkatan Efisiensi: Membantu organisasi mengidentifikasi dan memperbaiki kelemahan dalam proses bisnisnya, yang dapat meningkatkan efisiensi operasional.

  • Peningkatan Reputasi: Meningkatkan reputasi organisasi dan kepercayaan di mata pelanggan, mitra bisnis, dan investor.

ISO 37001:2016 adalah standar penting yang membantu organisasi membangun dan memelihara sistem manajemen anti penyuapan yang efektif. Dengan menerapkan ISO 37001:2016, organisasi dapat mengurangi risiko penyuapan, meningkatkan kepatuhan hukum, meningkatkan reputasi, dan meningkatkan efisiensi operasional. Sertifikasi ISO 37001:2016 memberikan bukti yang kredibel kepada pemangku kepentingan bahwa organisasi berkomitmen untuk mencegah dan memerangi penyuapan. Dalam dunia bisnis yang semakin kompleks dan global, ISO 37001:2016 merupakan alat yang berharga bagi organisasi yang ingin beroperasi secara etis dan berkelanjutan.

Akreditasi ISO 37001:2016 yang kami tawarkan

  1. ISO 37001:2016 Anti-Bribery Management System (ABMS) akreditasi IDCAB
  2. ISO 37001:2016 Anti-Bribery Management System (ABMS) akreditasi IAS