Sertifikasi SMK3 Kemnaker
Sertifikasi SMK3 Kemnaker

Sertifikasi SMK3 Kemnaker
Sertfikasi SMK3 atau Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja adalah bagian dari sistem manajemen perusahaan secara keseluruhan dalam rangka pengendalian risiko yang berkaitan dengan kegiatan kerja guna terciptanya tempat kerja yang aman, efisien dan produktif.
SMK3 di Indonesia telah ada sejak tahun 1996 melalui Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) No. 05 Tahun 1996. Dalam rangka meningkatkan penerapan SMK3, maka pada tahun 2012, Pemerintah Republik Indonesia menerbitkan Peraturan Pemerintah No. 50 Tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja agar dapat diterapkan diseluruh aspek kehidupan bermasyarakat.
Setiap Perusahaan Wajib Menerapkan SMK3 di Perusahaannya
Dalam Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 setiap perusahaan wajib menerapkan SMK3, namun kewajiban ditetapkan dalam PP No. 50 Tahun 2012 berlaku bagi perusahaan:
- Mempekerjakan pekerja/buruh paling sedikit 100 (seratus) orang; atau
- Mempunyai tingkat potensi bahaya tinggi.
Dasar Hukum Penerapan SMK3
SMK3 wajib diterapkan kepada seluruh perusahaan di Indonesia baik itu besar maupun kecil. Dasar Hukum Penerapan SMK3 di Indonesia antara lain:
- Undang – Undang No. 01 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja;
- Undang – Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
- Undang – Undang No. 02 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi;
- Peraturan Pemerintah No. 50 Tahun 2012 tentang Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja;
- Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 26 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Penilaian Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja;
- Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 05 Tahun 2014 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum; dan
- Peraturan Menteri Kesehatan No. 66 Tahun 2016 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Rumah Sakit.
Manfaat SMK3
- Membuat perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja lebih efektif melalui perencanaan yang terukur, terstruktur, serta terintegrasi
- Melibatkan unsur manajemen, pekerja/buruh, dan/atau serikat pekerja/buruh dalam upaya pencegahan dan pengurangan kecelakaan kerja maupun penyakit akibat kerja
- Mendorong produktivitas kerja melalui upaya membangun tempat kerja aman, nyaman, serta efektif
Sudahkah Perusahaan Anda Mendapatkan Sertifikasi SMK3?
Kami adalah konsultan sertifikasi ISO dan SMK3, kami akan membantu perusahaan anda mendapatkan sertifikasi SMK3 sesuai prosedur dari kemnaker. Konsultasikan kebutuhan anda langsung kepada admin kami.
Leave a Reply
Want to join the discussion?Feel free to contribute!